Rabu, 22 Januari 2014

Kepengurusan balik nama BPKB

Balik Nama STNK dan BPKB atau Tukar Nama Kendaraan Bermotor

Pengertian balik nama motor/mobil adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya  dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai  proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di  BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Perorangan:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik
  6. Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    b. Surat keterangan domisili perusahaan (foto copy)
    c. NPWP (foto copy)
    d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik kendaraan bermotor
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, biro jasa kami siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.


Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pengurusan STNK atau BPKB hilang, Balik Nama Kendaraan, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0857 9024 2370 / 081 335 759 528.

BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT
(CV. Dewandaru)
Jl. Bhayangkara 60 Ponorogo
HP : 085790242370/081335759528
BBM : 27236af0
Email : pandito.aji@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar