Detailed Info | : | |
KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis. Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat. Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor. Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan. Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjangan KIR: A. Perpanjangan KIR Pribadi :
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru
|
melayani kepengurusan Mutasi kendaraan, BPKB/STNK hilang, Cabut berkas kendaraan, perpajakan STNK tahunan dna 5 tahunan
Rabu, 22 Januari 2014
Cara Perpanjangan KIR dan Pembuatan KIR Baru
Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
Detailed Info | : | |
Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu Anda. Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda. |
Cara Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Perpanjangan STNK Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun. Perpanjangan STNK Tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan. Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan - Foto copy NPWP - Surat kuasa Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil. ika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, biro jasa kami siap membantu Anda. Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda. |
Bhayangkara Mitra Samsat
Biro Jasa Pembuatan dan Perpanjangan STNK, BPKB, KIR | Urus STNK Hilang, Balik Nama, Cabut Berkas, Mutasi Motor dan MobilCara Mengurus STNK Hilang
Detailed Info | : | |
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK Mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
Khusus
untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan
surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua
persyaratan di atas dibawa ke Polres / atau instansi lain yang
berwenang bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan
Pengesahan.
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang. iro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pengurusan STNK atau BPKB hilang, Balik Nama Kendaraan, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0857 9024 2370 / 081 335 759 528. BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT (CV. Dewandaru)Jl. Bhayangkara 60 Ponorogo HP : 085790242370/081335759528 BBM : 27236af0 Email : pandito.aji@gmail.com |
Kepengurusan balik nama BPKB
Balik Nama STNK dan BPKB atau Tukar Nama Kendaraan Bermotor
Pengertian balik nama motor/mobil adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan:
- Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik
- Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum
- Identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
b. Surat keterangan domisili perusahaan (foto copy)
c. NPWP (foto copy)
d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000 - BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan bermotor
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pengurusan STNK atau BPKB hilang, Balik Nama Kendaraan, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0857 9024 2370 / 081 335 759 528.
BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT
(CV. Dewandaru)Jl. Bhayangkara 60 Ponorogo
HP : 085790242370/081335759528
BBM : 27236af0
Email : pandito.aji@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)