Rabu, 22 Januari 2014

Cara Perpanjangan KIR dan Pembuatan KIR Baru
Detailed Info:
Perpanjangan KIR

KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis.

Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat.

Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjangan KIR:
A. Perpanjangan KIR Pribadi :
  • Membawa KTP asli pemilik kendaraan
  • Membawa STNK asli kendaraan
  • Membawa Buku KIR
  • Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
  • Membawa NPWP perusahaan
  • Membawa Buku KIR
  • Membawa SIUP perusahaan
  • Membawa Surat Domisili Perusahaan
  • Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
  • Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru

  • Mengisi formulir permohonan
  • Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
  • Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
  • Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  • Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  • Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor





Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat  di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka  identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat  di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.

Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena  status kependudukan  pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.
Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:
  1. BPKB
  2. STNK
  3. Cek Fisik
  4. Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
  5. Identitas pemilik a. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM
    b.
    Atas nama Badan Hukum :
    • Fotokopi  Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan
    • Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan
    • Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
  6. Surat  Pelepasan hak bila pemilik kendaraa  sebelunya atas nama badan hukum
  7. Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum

Biaya yang tertera diatas belum termasuk Pajak, ADM STNK, SWDKLLJ, ADM TNKB, ADM BPKB dan Denda jika masa berlaku Pajak terlambat.
Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan - Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Biro Jasa Bhayangkara Mitra Samsat
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 085790242370 / 081335759528

BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT
(CV. Dewandaru)
Jl. Bhayangkara 60 Ponorogo
HP : 085790242370/081335759528
BBM : 27236AF0
Email : pandito.aji@gmail.com

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Detailed Info:
Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika
BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Identitas :
    • (Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Faktur Pembelian.
  4. Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
  7. STNK asli + satu lembar foto copy STNK
  8. Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus,BPKB hilang/rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.


Cara Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)



perpanjangan stnk

Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.
Perpanjangan STNK Tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.
Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat
Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa

Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara
yaitu :
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor
Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.
ika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, biro jasa kami siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
 
BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT
(CV. Dewandaru)
Jl. Bhayangkara 60 Ponorogo
HP : 085790242370/081335759528
BBM : 27236af0
Email : pandito.aji@gmail.com

Cara Mengurus STNK Hilang

Detailed Info:
urus stnk hilang

Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK Mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
  2. Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
  3. Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
  4. Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
  5. Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polres / atau instansi lain yang berwenang bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang.
iro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pengurusan STNK atau BPKB hilang, Balik Nama Kendaraan, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0857 9024 2370 / 081 335 759 528.
BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT 

(CV. Dewandaru)
Jl. Bhayangkara 60 Ponorogo
HP : 085790242370/081335759528
BBM : 27236af0
Email : pandito.aji@gmail.com

Kepengurusan balik nama BPKB

Balik Nama STNK dan BPKB atau Tukar Nama Kendaraan Bermotor

Pengertian balik nama motor/mobil adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya  dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai  proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di  BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Perorangan:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik
  6. Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    b. Surat keterangan domisili perusahaan (foto copy)
    c. NPWP (foto copy)
    d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik kendaraan bermotor
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, biro jasa kami siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.


Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pengurusan STNK atau BPKB hilang, Balik Nama Kendaraan, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 0857 9024 2370 / 081 335 759 528.

BIRO JASA BHAYANGKARA MITRA SAMSAT
(CV. Dewandaru)
Jl. Bhayangkara 60 Ponorogo
HP : 085790242370/081335759528
BBM : 27236af0
Email : pandito.aji@gmail.com