Cara Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Perpanjangan STNK Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun. Perpanjangan STNK Tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan. Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan - Foto copy NPWP - Surat kuasa Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil. ika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, biro jasa kami siap membantu Anda. Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar