Rabu, 22 Januari 2014

Cara Perpanjangan KIR dan Pembuatan KIR Baru
Detailed Info:
Perpanjangan KIR

KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis.

Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat.

Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjangan KIR:
A. Perpanjangan KIR Pribadi :
  • Membawa KTP asli pemilik kendaraan
  • Membawa STNK asli kendaraan
  • Membawa Buku KIR
  • Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
  • Membawa NPWP perusahaan
  • Membawa Buku KIR
  • Membawa SIUP perusahaan
  • Membawa Surat Domisili Perusahaan
  • Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
  • Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru

  • Mengisi formulir permohonan
  • Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
  • Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
  • Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  • Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  • Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar