Detailed Info | : | |
KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis. Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat. Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor. Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan. Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjangan KIR: A. Perpanjangan KIR Pribadi :
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru
|
melayani kepengurusan Mutasi kendaraan, BPKB/STNK hilang, Cabut berkas kendaraan, perpajakan STNK tahunan dna 5 tahunan
Rabu, 22 Januari 2014
Cara Perpanjangan KIR dan Pembuatan KIR Baru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar