Rabu, 22 Januari 2014

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Detailed Info:
Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika
BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Identitas :
    • (Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Faktur Pembelian.
  4. Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
  7. STNK asli + satu lembar foto copy STNK
  8. Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus,BPKB hilang/rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar