Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Identitas :
- (Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
- Untuk Badan
Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan
domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan
serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi
pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa
bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap
badan hukum yang bersangkutan.
- Faktur Pembelian.
- Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
- Kendaraan bermotor
yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari
perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
- STNK asli + satu lembar foto copy STNK
- Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus,BPKB hilang/rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu Anda.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar